faq:2022:10:21:000199390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan beras itu kan harus terbit FP 08 kalau jual ke konsumen akhir, apakah harus terbit FP juga? apakah harus fp pkp pe atau bs fp biasa?
Jawaban
pasal 28 ayat 2 per-03/2022 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk saat ini aturan turunan beras sebagai bkp yg dapat fasilitas dibebaskan belum ada.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/21/000199390_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion