faq:2022:10:21:000199136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru menerima sppb di 20 oktober 2022 tapi tanggal sppb nya 26 september 2022 apakah masih bisa digunakan?
Jawaban
sepanjang belum dilakukan penyerahan, seharusnya bisa bisa saja mbak sppb nya digunakan agar fakturnya bisa dibuat menggunakan fasilitas pmk 65/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/21/000199136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion