faq:2022:10:20:000218615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, mas/mba kurs pada SKTD sudah betul sesuai kurs KMK tanggal permohonan SKTD. Tetapi ada perbedaan kurs pada SKTD dengan kurs PIB karena tanggal PIB berbeda dengan SKTD. bagaimana? apakah harus melakukan penggantian SKTD? mohon aturan yang mengaturnya https://twitter.com/sipahamm/status/1582651711772332032
Jawaban
sepanjang pengisian sudah sesuai dengan PMK 41/2020 maka tidak perlu dilakukan penggantian SKTD. Penggantian SKTD dilakukan dalam hal terdapat kesalahan yang dijelaskan di pasal 13 ayat 3 PMK 41/2020.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000218615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion