User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000215666_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada melakukan kesalahan penyetoran kode jenis pajak dari yg seharusnya 41124-104 menjadi 41124-100 dan seharusnya kami harus melakukan Pbk.Namun untuk SPT normal sudah kami buat dan kami laporkan. Untuk pbk ini apakah kami harus membuat SPT pembetulan 1 dan membatalkan bukti potong yang salah dan kemudian baru membuat pembetulan kedua dengan angka yang sudah di pbk atau kami bisa langsung membuat pembetulan 1 tanpa membatalkan?


Jawaban

Kalau pbk itu kan bisa dilakukan sepanjang atas pembayaran tsb belum diperhitungkan di spt ya Harusnya dia melakukan pembetulan terlebih dahulu utk mengeluarkan ssp nya kalau mau di pbk. Nah tp pembetulannya baru bisa dilapor ketika sudah inpit ssp dengan kjs yg benar Pembetulan 1 nya ttep harus dibuat karna salah bikin bupot, bisa mengubah kode objek pajak yg dipotong, disesuaikan menjadi jasa Solusi lain dia bayar dulu, kemudian lakukan pembetulan 1 (mengubah bukti potong dan menginput ssp baru) Atas ssp yg pertama td di pbk ke masa pajak berikutnya aja

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S S F᠎ F
X​ B P N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K Q S S
 
faq/2022/10/20/000215666_1234.txt · Last modified: (external edit)