User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan di tgl 27 sep 2022 ada penjualan, apa perlu dibuatkan e-faktur? sedangkan Aktivasi akun PKP baru tanggal 3 Okt 2022, sekaligus baru bisa minta NSFP untuk pertama kalinya di tgl 3 Okt 2022 tsb


Jawaban

Ketika WP sudah dikukuhkan sebagai PKP maka disitu wp sudah wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN nya mba. sehingga jika tanggal tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP maka seharusnya ya dibuatkan FP. kalau baru buat FP setelah tanggal tersebut, maka FP tidak tepat waktu/terlambat.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G F Z᠎ X
P X M᠎ B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H T X᠎ A
 
faq/2022/10/20/000199099_1234.txt · Last modified: (external edit)