faq:2022:10:20:000199099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan di tgl 27 sep 2022 ada penjualan, apa perlu dibuatkan e-faktur? sedangkan Aktivasi akun PKP baru tanggal 3 Okt 2022, sekaligus baru bisa minta NSFP untuk pertama kalinya di tgl 3 Okt 2022 tsb
Jawaban
Ketika WP sudah dikukuhkan sebagai PKP maka disitu wp sudah wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN nya mba. sehingga jika tanggal tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP maka seharusnya ya dibuatkan FP. kalau baru buat FP setelah tanggal tersebut, maka FP tidak tepat waktu/terlambat.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion