faq:2022:10:20:000199098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah pernah mengkreditkan PIB dengan nomor 50 misal. dgn dpp dan ppn ada. setelah itu ada terbit lagi dgn nomor pib yg sama tp ppn 0 tetapi dpp nya sama dengan yg saya kreditkan . apa perlu saya kreditkan kembali hanya krn pph 22 belum terbit? jadi diterbitkan lagi di efaktur atas dpp dan ppn itu
Jawaban
wp no respon
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion