User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sudah pernah mengkreditkan PIB dengan nomor 50 misal. dgn dpp dan ppn ada. setelah itu ada terbit lagi dgn nomor pib yg sama tp ppn 0 tetapi dpp nya sama dengan yg saya kreditkan . apa perlu saya kreditkan kembali hanya krn pph 22 belum terbit? jadi diterbitkan lagi di efaktur atas dpp dan ppn itu


Jawaban

wp no respon

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G I​ F D
J S​ S Q᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J B​ M R
 
faq/2022/10/20/000199098_1234.txt · Last modified: (external edit)