User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal PKP pasl 9 ayat 4b PPN. apakah untuk menjadi PKP beresiko rendah harus mendapat surat ketetapan dari kantor pajak? karena perusahaan saya ekspor 98% dan 2% penjualan lokal. apakah bisa otomotif tergolong PKP pasal 9 ayat 4b ?


Jawaban

untuk jadi pkp resiko rendah harus melalui penetapan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T᠎ E T P
W C​ C M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E H D B
 
faq/2022/10/20/000199097_1234.txt · Last modified: (external edit)