faq:2022:10:20:000199097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal PKP pasl 9 ayat 4b PPN. apakah untuk menjadi PKP beresiko rendah harus mendapat surat ketetapan dari kantor pajak? karena perusahaan saya ekspor 98% dan 2% penjualan lokal. apakah bisa otomotif tergolong PKP pasal 9 ayat 4b ?
Jawaban
untuk jadi pkp resiko rendah harus melalui penetapan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion