User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika Perusahaan kegiatan usahanya hanya menyewakan lapangan sepak bola, bulu tangkis , serta membuka sekolah sepak bola, atas penyewaan lapangan sepak bola dan sekola sepak bola, dikenakan atas PPh apa ? WP nya menggunakan PP 23


Jawaban

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (pasal 2 ayat 1 PP 34/2017) Dalam penegasan ND-256/2019, atas sewa lapangan futsal juga dikenakannya pph final sesuai PP 34/2017. kalau sudah dikenakan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan maka tidak dikenakan PP 23/2018 lagi. tapi atas usahanya yang berupa sekolah sepak bola, ini bisa dikenakannya berdasarkan PP 23/2018 sepanjang memenuhi ketentuan PP 23/2018.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z​ L O M E
A T M Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P᠎ Y Z D
 
faq/2022/10/20/000199084_1234.txt · Last modified: (external edit)