Tanya
jika Perusahaan kegiatan usahanya hanya menyewakan lapangan sepak bola, bulu tangkis , serta membuka sekolah sepak bola, atas penyewaan lapangan sepak bola dan sekola sepak bola, dikenakan atas PPh apa ? WP nya menggunakan PP 23
Jawaban
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (pasal 2 ayat 1 PP 34/2017) Dalam penegasan ND-256/2019, atas sewa lapangan futsal juga dikenakannya pph final sesuai PP 34/2017. kalau sudah dikenakan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan maka tidak dikenakan PP 23/2018 lagi. tapi atas usahanya yang berupa sekolah sepak bola, ini bisa dikenakannya berdasarkan PP 23/2018 sepanjang memenuhi ketentuan PP 23/2018.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion