faq:2022:10:20:000199074_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpdn meyerahkan jasa kepada wpdn juga tapi nanti pelaksanaannya dilakukan di luar negeri apakah terutang ppn biasa atau kena tarif 0% ekspor jkp tertentu?
Jawaban
menurutku ttp kena ppn dalam negeri biasa, menerbitkan fp 01. apabila masih ragu, silakan minta penegasan melalui kpp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199074_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion