faq:2022:10:20:000199072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika produsen atau importir pph pasal 22 bbm mengirim ke luar negeri ttp memungut pph pasal 22
Jawaban
jika menerima penghasilan dari luar negeri mungkin bisa dipajaki di luar negeri dan bisa dikreditkan sbg pph pasal 24 sesuai perhitungannya, bukan pph pasal 22
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion