User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199053_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pembuatan fp pengganti membutuhkan konfirmasi dr pihak pembeli apabila pembeli sudah mengkreditkan sebagai faktur masukan?


Jawaban

tidak perlu konfirmasi pembeli untuk pembuatan fp pengganti. konformasi dibutuhkan apabila fakturnya akan dibatalkan tp posisi sudah dikreditkan pembeli.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q M᠎ U C
L A M I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C I R J
 
faq/2022/10/20/000199053_1234.txt · Last modified: (external edit)