faq:2022:10:20:000199053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembuatan fp pengganti membutuhkan konfirmasi dr pihak pembeli apabila pembeli sudah mengkreditkan sebagai faktur masukan?
Jawaban
tidak perlu konfirmasi pembeli untuk pembuatan fp pengganti. konformasi dibutuhkan apabila fakturnya akan dibatalkan tp posisi sudah dikreditkan pembeli.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion