faq:2022:10:20:000199052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli membuat nota retur masa agustus 2022 tapi belum dilaporkan oleh penjual di spt masa ppn. apakah bisa dilaporkan di masa september?
Jawaban
sesuai pmk 65/2010, nota retur td silakan dilaporkan di masa agustus melalui mekanisme pembetulan spt masa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion