faq:2022:10:20:000199037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada perusahaan asuransi memberikan bisnis/jasa kepada agen/broker kemudian memperoleh komisi, apakah terutang ppn?
Jawaban
harus diperjelas dulu ini perusahaan asuransinya pkp atau bukan, kemudian jasa yg diberikan termasuk jenis jasa bkp atau non jkp? silakan digali lagi dulu ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion