User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000199037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada perusahaan asuransi memberikan bisnis/jasa kepada agen/broker kemudian memperoleh komisi, apakah terutang ppn?


Jawaban

harus diperjelas dulu ini perusahaan asuransinya pkp atau bukan, kemudian jasa yg diberikan termasuk jenis jasa bkp atau non jkp? silakan digali lagi dulu ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q N Y K
Q X M F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ P​ E D A
 
faq/2022/10/20/000199037_1234.txt · Last modified: (external edit)