faq:2022:10:20:000199027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pihak yang membayar bunga adalah Badan min. NB: menanyakan terkait pembayaran bunga pinjaman ke WP Badan dan Bank. https://twitter.com/cokelatberry69/status/1582983861452959744
Jawaban
<WRAP> Pembayaran untuk yang Badan sebagaimana di sebutkan agen sebelumnya, sepanjang tidak masuk dalam ketentuan PMK-251/PMK.03/2008, maka akan di kenakan PPh pasal 23. Sementara untuk bunga yang di bayarkan kepada Bank, akan di dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 ada di resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion