faq:2022:10:20:000199017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP PMK 71/2022 , tidak bisa memisahkan PM untuk penyerahan FP 050 dan 010 gimana ya ?
Jawaban
Sampai saat ini baru ada pedoman pengkreditan PM yg tidak diketahu pasti untuk penyerahan yg terutang PPN dan tidak terutang PPN . Kalau untuk FP 050 ini belum ada aturan khusus . Konfirmasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion