faq:2022:10:20:000199014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bangunan yg awalnya terutang KMS, sebelum bangunan jadi mau dijual ke pihak lain. Apakah tetap terutang KMS sesuai dengan biaya yg telah dikeluarkan sebelum dijual?
Jawaban
WP off no response saat digali. Sepanjang memenuhi definisi KMS dan bangunannya sesuai PMK-61/2022 seharusnya tetap terutang PPN KMS.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000199014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion