Tanya
izin bertanya mas mbak saya mau tanya jika ada nota retur terkait dengan jasa, untuk pph nya apakah perlu dikurangkan juga? misal di bulan Juli kita potong vendor atas jasa 10 juta, PPh 200.000, lalu di September ada retur jasa nya sebesar 4 juta, apakah kami perlu membetulkan spt pph Juli untuk mengadjust retur jasa tersebut? atau bs dioffset dengan SPT PPh masa September jika ada supplier yg sama? boleh diinformasikan juga jika ada aturan terkait?
Jawaban
kalau memang nilai pembayaran jasanya berubah, yang awalnya adalah 10 jt, tapi ternyata sekarang berubah menjadi hanya 6 jt atas transaksi jasa tersebut, maka seharusnya wp melakukan pembetulan spt masa juli nya. Kalau kaitannya dengan pph 23 di spt unifikasi, maka bisa pake per 24/2021 pasal 10 ayat 1. Disitu disebutkan bupot yang telah dilaporkan dalam spt masa dapat dilakukan pembetulan dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian bupot atau terdapat transaksi retur
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion