faq:2022:10:20:000198978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skp pasal 13 ayat 2 atas spt masa ppn tahun pajak 2019. baru terbit tahun ini skp nya, sanksinya tsb pakai tarif 2% atau gmn ya?
Jawaban
Karena terbit ketetapannya setelah UU Cika (setelah 2 Nov 2020) maka penghitungan sanksinya menggunakan sanksi sesuai CIKA, tapi KMK bunga yang digunakan adalah sesuai tanggal mulai dihitung sanksi. Kalo tanggal dihitung sanksi sebelum CIKA, maka menggunakan sanksi bunga sesuai KMK-540/2020
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198978_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion