User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198978_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

skp pasal 13 ayat 2 atas spt masa ppn tahun pajak 2019. baru terbit tahun ini skp nya, sanksinya tsb pakai tarif 2% atau gmn ya?


Jawaban

Karena terbit ketetapannya setelah UU Cika (setelah 2 Nov 2020) maka penghitungan sanksinya menggunakan sanksi sesuai CIKA, tapi KMK bunga yang digunakan adalah sesuai tanggal mulai dihitung sanksi. Kalo tanggal dihitung sanksi sebelum CIKA, maka menggunakan sanksi bunga sesuai KMK-540/2020

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P L B C
T T P Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I U U O
 
faq/2022/10/20/000198978_1234.txt · Last modified: (external edit)