User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q : apakah se-05/pj.53/2003 masih berlaku?


Jawaban

#16A: ini yg tentang jasa tenaga kerja ya Ve ? belum ada pencabutan, tapi jasa tenaga kerja yg sebelumnya bukan objek PPN sekarang masuknya ke Pasal 16B yang mendapatkan fasilitas Ve. Jadi seharusnya gak dipake lagi. Tunggu aturan pelaksanaan untuk pemberian fasilitas PPN atas jasa tenaga kerja aja. kecuali penyerahan jasa sesuai PMK 83/2012. Jadi karena SE nya belum dicabut, bisa digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ L C T D
T I A P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y P​ T T
 
faq/2022/10/20/000198962_1234.txt · Last modified: (external edit)