faq:2022:10:20:000198912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemusatan PER 11, apakah harus di-PKP kan dulu untuk seluruh NPWP yang akan dipusatkan?
Jawaban
Iya, untuk pengajuan pemusatan di awal, di-PKP kan terlebih dahulu, Nantinya jika ada cabang baru yang akan dipusatkan setelah pemusatan berlaku, tinggal menggunakan mekanisme penambahan tempat yang dipusatkan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion