User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemusatan PER 11, apakah harus di-PKP kan dulu untuk seluruh NPWP yang akan dipusatkan?


Jawaban

Iya, untuk pengajuan pemusatan di awal, di-PKP kan terlebih dahulu, Nantinya jika ada cabang baru yang akan dipusatkan setelah pemusatan berlaku, tinggal menggunakan mekanisme penambahan tempat yang dipusatkan

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E H U L
E K W U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O​ N​ B F
 
faq/2022/10/20/000198912_1234.txt · Last modified: (external edit)