faq:2022:10:20:000198908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP batakan PK nilai II.D spt normal 40, setelah dibatalkan nilai II.D spt pembetulan menjadi 42, nilai kompensasi dari masa sebelumnya yang diinput di spt normal, apakah perlu di input kembali di spt pembetulan?
Jawaban
nilai kompensasi spt normal sudah terakumulasi di II.E spt pembetulan, jadi tidak perlu diinput.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion