User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A sudah mengajukan pengurangan angsuran pph pasal 25, dan sudah menerima KEP atas pengurangan angsuran tersebut, yg semula (misalnya) 100 juta, lalu dikurangi 20 juta menjadi 80 juta (tertera di KEP). Beberapa bulan kemudian, PT A ingin melakukan pembetulan karena terdapat income yang belum dilaporkan. atas hal tersebut, kurang bayar PT A otomatis akan bertambah ya, dan hal tersebut berpengaruh kepada angsuran 25 PT A yang baru, atas hal tersebut, apakah PT A tetap menggunakan nilai angsuran 25 sesuai KEP (Setelah pengurangan), atau menggunakan nilai angsuran yang baru setelah pembetulan SPT Badan?


Jawaban

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu, sebagai berikut: a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Tapi detailnya bisa coba konfirmasi KPP dulu aja ya apakah mengikuti angsuran terakhir dulu sampai ada penetapan dari DJP atau seperti apa.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L V N​ E
U U L F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S U᠎ Y N
 
faq/2022/10/20/000198907_1234.txt · Last modified: (external edit)