faq:2022:10:20:000198897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita dapat pembayaran dari vendor, namun pembayaran tersebut atas piutang milik kantor pusat, sedangkan kantor pusat sudah tutup atau tidak beroperasi, secara akuntansi kita tidak mengakui piutang tersebut dalam pembukuan di cabang pak, pertanyaannya pak, apakah ada kewajiban pajak yang muncul dari pembayaran tersebut?
Jawaban
saat dikonfirmasi lebih detail terkait transaksi dan kondisi kantor pusat yang tutup, wajib pajak no respon dan closed.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198897_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion