User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt ppn. jadi kami ada kelebihan pembayaran (LB) karena melakukan PBK. nah di SPT PPN, PBK tersebut dilaporkan di bagian mana ya? apakah ke bagian II. B?


Jawaban

Status SPT LB jadi tidak bisa input NTPN atas ssp yang sudah disetorkan dan bukti Pbk. Atas SSP dan bukti PBk bisa di PBk lagi ke masa pajak lain atau masukkan nominal di SSP dan bukti Pbk ke form induk 1111 bagian II.B: PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, nanti akan menambah nilai LB dan bisa dikompensasikan. Nanti bukti setor dan bukti pbk bisa dilampirkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C H T V
K B C Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R K Q I
 
faq/2022/10/20/000198882_1234.txt · Last modified: (external edit)