Tanya
“https://twitter.com/zks_isbabystay/status/1582915362500202497 terima kasih, kalau mengajukan permohoan pengurangan / penghapusan SPT PPN yang telat lapor karena WP lupa sebab tidak ada kegiatan operasional (nihil) berarti NTPN dikosongkan ?”
Jawaban
Sebenarnya sesuai ketentuan ketika WP tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenai sanksi administrasi ya, Mas. Silakan saja jika WP berencana untuk mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi tapi keputusan diterima/ditolak dikembalikan lagi ke KPP. Pasal 2 huruf a PMK-8/2013, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Untuk pengisian NTPN di formulirnya bisa dikosongi jika memang tidak ada pembayaran atas pajak terutang yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion