faq:2022:10:20:000198877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“min saya mau nanya apa yang dimaksud dengan ”“pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor”“ ada contohnya tidak? Terima kasih mas/mba ini salah satu pengertian dividen pada UU PPh ya, apakah ada penjelasan lebih lanjut dan contohnya, terima kasih https://twitter.com/victorefendi/status/1582652378750144512”
Jawaban
Apakah maksud WP yang disebutkan di pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh? Kalau itu gak dijelaskan lebih lanjut contohnya di ketentuan perpajakan, Mba. Jika terjadi likuidasi kemudian ada pembayaran kembali kepada pemilik modal yang nilainya melebihi jumlah modal yang disetor maka bisa dianggap sebagai dividen.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion