User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198877_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“min saya mau nanya apa yang dimaksud dengan ”“pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor”“ ada contohnya tidak? Terima kasih mas/mba ini salah satu pengertian dividen pada UU PPh ya, apakah ada penjelasan lebih lanjut dan contohnya, terima kasih https://twitter.com/victorefendi/status/1582652378750144512


Jawaban

Apakah maksud WP yang disebutkan di pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh? Kalau itu gak dijelaskan lebih lanjut contohnya di ketentuan perpajakan, Mba. Jika terjadi likuidasi kemudian ada pembayaran kembali kepada pemilik modal yang nilainya melebihi jumlah modal yang disetor maka bisa dianggap sebagai dividen.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ I᠎ U T G
W​ N S F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X​ G E I
 
faq/2022/10/20/000198877_1234.txt · Last modified: (external edit)