faq:2022:10:20:000198865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email : Mas/Mbak mau nanya terkait penjualan saham kmk 434/1999 tentang pph pasal 26 dari penjualan saham, di pasal 2 ayat 2 kan disebutin hak pemajakan ada di Indonesia ya. Apakah ini berlaku dengan negara manapun jika ada P3B? misal dengan negara China.
Jawaban
pasal 2 ayat 2 Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. jadi bisa aja pakau p3b, nah kalau di p3bnya hak pemajakan ada di indo, ngikutin ketentuan di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198865_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion