User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan A adalah pemilik Gedung/Mall, perusahaan B adalah pengelola Mall, dan perusahaan C adalah penyewa, Perusahaan C menyewa mall dengan perusahaan A atas sewa tanah dan bangunan. Setiap bulannya, perusahaan B menerbitkan faktur pajak berupa transaksi Air dan Listrik ke perusahaan CApakah perusahaan C berhak memotong PPh 4(2) atas transaksi Listrik dan Air ke perusahaan B ?Terimakasih


Jawaban

etelah digali tagihan tidak jadi 1, namun pisah-pisah dan pembayaran juga terpisah. Kan ini ada 2 kemungkinan ya sal, jika memang alurnya PT B nagih ke PT A, lalu PT A nagih ke PT C, itu jelas DPP nya adalah semua yg ditagihkan oleh PT A sesuai definisi jumlah bruto sewa. Kemungkinan lain, untuk kasus tagihannya masing2, apakah dianggap satu kesatuan transaksi dan bisa jadi DPP semua, atau yg dr PT A jadi DPP sewa sedangkan yg dari PT B jadi DPP PPh 23 (misal masuk objeknya jasa), silakan bisa konsul lebih lanjut ke KPP yaa untuk meminta penegasan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ D᠎ V Q G
C Y C R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A G P M
 
faq/2022/10/20/000198853_1234.txt · Last modified: (external edit)