Tanya
Perusahaan A adalah pemilik Gedung/Mall, perusahaan B adalah pengelola Mall, dan perusahaan C adalah penyewa, Perusahaan C menyewa mall dengan perusahaan A atas sewa tanah dan bangunan. Setiap bulannya, perusahaan B menerbitkan faktur pajak berupa transaksi Air dan Listrik ke perusahaan CApakah perusahaan C berhak memotong PPh 4(2) atas transaksi Listrik dan Air ke perusahaan B ?Terimakasih
Jawaban
etelah digali tagihan tidak jadi 1, namun pisah-pisah dan pembayaran juga terpisah. Kan ini ada 2 kemungkinan ya sal, jika memang alurnya PT B nagih ke PT A, lalu PT A nagih ke PT C, itu jelas DPP nya adalah semua yg ditagihkan oleh PT A sesuai definisi jumlah bruto sewa. Kemungkinan lain, untuk kasus tagihannya masing2, apakah dianggap satu kesatuan transaksi dan bisa jadi DPP semua, atau yg dr PT A jadi DPP sewa sedangkan yg dari PT B jadi DPP PPh 23 (misal masuk objeknya jasa), silakan bisa konsul lebih lanjut ke KPP yaa untuk meminta penegasan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion