Tanya
kami ada penyerahan kepada bendaharawan di thn 2021, namun saat penagihan di thn 2022 pihak bendaharawan mengatakan bahwa penyerahan tsb merupakan penyerahan pribadi, pertanyaannya apakah kami bisa membatalkan faktur pajak bendaharawan tersebut dan menerbitkan faktur pajak baru dengan nama pribadi? tapi utk no seri faktur pajak thn 2021, sudah kami kembalikan, apakah bisa memakai no seri faktur pajak thn 2022?
Jawaban
ini jelasin dulu kapan saat terutang PPN dan saat membuat FP ya yolaa kalau emang transaksinta tidak ke WAPU maka atas transaksi itu seharusnya kan dibuat FP Pengganti, namun untuk mengganti NPWP lawan transaksi tidak bisa jadi silakan dibatalkan dan membuat FP Baru tapi kalau buat FP untuk 2021 di tahun 2022, sudah dianggap FP tidak dibuat sesuai pasal 33 ayat (1), Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). jadi walaupun punya atau tidak punya nomer seri 2021 tetap dianggap tidak dibuat yaa karena tidak bisa menerbitkan FP karena tidak punya nomor seri dan FP dianggap tidak dibuat, boleh konsultasi lebih lanjut ke KPP terkait hal tsb ya apakah ada solusi lain
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion