faq:2022:10:20:000198822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila SPT Masa nilainya lebih kecil dibandingkan dengan nilai BPN dan atas selisih lebih tersebut dilakukan PBK. Apakah jika PBK telah disetujui, SPT Masa tersebut perlu dilakukan pembetulan?
Jawaban
Bisa digali dulu mba, SPT masa apa yang dimaksud. Sebagai contoh kalau SPT Masa PPh Unifikasi apabila terjadi lebih setor dan atas lebih setornya diajukan PBk dan sudah disetujui, tidak perlu untuk melakukan pembetulan SPT.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion