User Tools

Site Tools


faq:2022:10:20:000198813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perubahan tahun buku dari jan-des menjadi juli-juni. untuk bulan januari-juni gimana pelaporannya?


Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-­Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. PP 94/2010

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K W V S
H R Y I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I R᠎ N​ O
 
faq/2022/10/20/000198813_1234.txt · Last modified: (external edit)