Tanya
1. jika suami membuka usaha, dan istri ada usaha brarti omset dalam menentukan perhitungan bruto tersebut di gabung ya? 2. namun jika suami pengusaha, istri pekerja bebas maka tidak termasuk dalam perhitungan peredaran bruto ya? 3. apakah penentukan k2 tersebut ada kaitannya dengan pisah harta atau tidaknya? https://twitter.com/Johan64101744/status/1582705935193378816
Jawaban
#6A: 1. dalam hal suami istri sama-sama usaha dan menghendaki PH/MT, sesuai penjelasan sebelumnya ya mas mengacu nya ke PMK 54/2021, peredaran bruto tetap digabung, dari usaha keduanya yaitu omset usaha suami dan omset usaha istri. (Pasal 6 ayat (2)) 2. apabila suami usaha dan istri pekerjaan bebas : peredaran bruto dihitung hanya dari usaha/omset usaha suami saja, sedangkan penghasilan istri dari pekerjaan bebas tidak termasuk perhitungan peredaran bruto sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 contoh 2 PP 23 tahun 2018. 3. K2 disini maksudnya apakah PTKP? jika iya, maka benar tergantung PH/MT atau digabung. Jika kondisinya suami dikenakan PPh final dan istri lebih dari satu pemberikerja, apabila digabung makan PTKP : K/I/Tanggungan Jika PH/MT maka, PTKP suami : 0 dan istri : TK/- . Apabila kedua suami istri kekenakan PPh final, maka ketika gabung K/tanggungan, jika PH/MT sama sama : 0 ya mas.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion