faq:2022:10:20:000198807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika SPLN punya tanah dan bangunan di Indonesia dan dijual maka aspek PPh nya bagaimana
Jawaban
Pasal 26 ayat 2 UU PPh bahwa pengalihan harta selain yang di pasal 4 ayat 2 oleh SPLN maka dikenakan tarif 20% artinya diarahkan ke PPh Pasal 4 ayat 2 dulu sepanjang pengalihan hartanya adalah tanah dan bangunan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/20/000198807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion