User Tools

Site Tools


faq:2022:10:19:000198763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami baru dikukuhkan 11 Oktober 2022. Tetapi untuk Masa September 2022 kami ketika kami upload di E-Faktur ada 1 Pajak Masukan untuk Masa September 2022. Untuk Pelaporan PPN masa nya di Web-Faktur, apakah kami harus buat Pelaporan Masa September 2022, atau bagaimana? Jadi kami mulai lapor nya di Web-Faktur sejak Masa September 2022 (ada Faktur Pajak Masukan) atau mulai Masa Okober 2022 (semenjak dikukuhkan PKP nya).


Jawaban

Kalau sesuai Pasal 65 PMK-18/2021 untuk pengkreditan PM sebelum dikukuhkan emang bisa dengan ketentuan PM tsb dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.dikreditkan dengan pedoman sesuai Pasal 65 (4) PMK-18/2021 jadi kalau seharusnya dikukuhkannya benar di oktober, atas PM September tersebut tidak dapat dikreditkan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L K T Q
P R H᠎ L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E P K H
 
faq/2022/10/19/000198763_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)