faq:2022:10:19:000198720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatanganan spt pph pasal 21 cabang boleh gak oleh wakil direktur pusat ? karena di akta tidak ada kepala cabang
Jawaban
penandatangan harus pengurus. pengertian pengurusnya kembalikan ke penjelasan Pasal 32 UU KUP. kalo selain itu harus pake surat kuasa
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion