Tanya
faktur pajak normal tgl 10 agst 2022 & fp pengganti 18 okt 2022. Alamat di FP pengganti mengikuti per-03 atau per-11? WP pembeli terdaftar di KPP madya & pemusatan. https://twitter.com/sunnyydaii/status/1582587603995746304
Jawaban
Karena FP Pengganti dibuatnya di oktober, dimana PER-11/2022 sudah berlaku, maka pembuatan FP seharusnya sudah mengikuti ketentuan PER-11/2022. Namun, apabila pencantuman alamat pada FP normal sudah sesuai dengan ketentuan PER-03/2022, maka ketika buat FP Pengganti di oktober, dibagian alamat tidak perlu diubah atau diganti (yang perlu diganti nilai harganya saja mas) Apabila pencantuman alamat pada FP normal ada kesalahan, misalnya salah mencantumkan RT/RW, maka pada FP Pengganti yang dibuat di oktober, alamatnya diisi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PER-11/2022.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion