User Tools

Site Tools


faq:2022:10:19:000198650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang mas/mba izin bertanya Apabila ada transaksi DP Sewa dari PT.A ke PT.B (sudah dibayar PPN & PPh-nya) kemudian sewa tersebut tidak jadi dilakukan dan dialihkan ke PT.C (dari PT.A langsung dialihkan ke PT.C) , perlakuan perpajakan bagi PT.A bagaimana ya? PT.A sewa kios di mall yang dikelola PT.B, tapi nggak jadi buka. PT.A oper sewa ini ke PT.C , PT.A dan PT.C tidak dalam 1 grup sih tapi ada pemegang saham yg orgnya sama https://twitter.com/DDestariana/status/1582598242579075072


Jawaban

mba boleh dikonfirmasi lagi ya, PT. A oper sewa ke PT. C apakah C membayar yang telah dibayar A ke B atau kontraknya jadi langsung ke B dan B mengembalikan uang ke A? kemudian untuk A dan B yang tidak jadi ini apakah sudah batal kontrak/transaksinya? Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, jadi dipastiin dulu ini penyewa sebenarnya sudah ganti C atau masih A. kalau misal A sudah batal traksaksinya, dan C langsung ke B. maka atas PPh yang telah dipotong A bisa dilakukan pembetulan SPT dan yang telah disetor pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang/Pbk. Untuk PPN, FP bisa dibatalkan apabila transaksi batal

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V G᠎ T Y
Q X M S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ V C N​ V
 
faq/2022/10/19/000198650_1234.txt · Last modified: (external edit)