faq:2022:10:19:000198611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q Halo @kring_pajak tadi mau apload faktur masukan dari prepopulated utk masa Sept, eh ga sengaja filternya bulan Okt. Trus saya cancel dong pas muncul notif. Eh tapi kok ternyata tetep masuk ke bulan Okt yaa. Blm approve sih statusnya. Kalau saya ingin ubah jadi masa sept gimana? https://twitter.com/sihildaaaa/status/1582287479415377920
Jawaban
#1A : Kalau statusnya belum approve seharusnya masih bisa diubah masa pengkreditannya melalui menu ubah. Menu Faktur > Pajak Masukan > Administrasi Faktur > Pilih FP Masukan yang akan diubah masa pengkreditan > Ubah Faktur > Masa Pelaporan Faktur Pajak Masukan > Ganti Masa Pajak > Simpan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion