faq:2022:10:19:000198529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
royalti yang dibayarkan ke SPLN Malaysia dan punya DGT
Jawaban
Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion