faq:2022:10:19:000198526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika kelebihan bayar pajak masa september sebaiknya kita lapor SPT dulu? atau pbk dulu? lebih bayar nya atas pph 4(2) yang disetor sendiri mas/mba ini lanjut lapor dulu aja pbk nya belakangan gamasalah kan ya?
Jawaban
kalau belum lapor sarankan pbk dlu tapi jelaskan ada konsekuensi telat lapor jika bukti pbknya blm terbit sebelum lapor
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198526_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion