faq:2022:10:19:000198513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP ada kelebihan bayar ke penjual, lalu dia anggap sebagai deposit kalo sewaktu waktu mau beli barang lagi ke penjual. Bisa dianggap sudah terutang PPN?
Jawaban
Tergantung apakah atas pembayaran depositnya itu ada dokumen yang menyertakan yang berkaitan dengan jual-beli barangnya, kalo gak ada maka bisa dianggap hanya penyerahan uang non BKP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion