faq:2022:10:19:000198507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP daftar NPWP ke alamat domisili sebenarnya atau alamat domisili sesuai KTP?
Jawaban
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020)) Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 2 ayat (4), ayat (6), ayat (8), ayat (10) PER-04/PJ/2020)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/19/000198507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion