faq:2022:10:18:000198423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembeli non NPWP apakah perlu bikin nota retur?
Jawaban
Kalau nota retur sesuai PMK-65/2010 tidak, karena pembeli tidak punya NPWP sedangkan di nota returnya perlu memasukkan NPWP. Tapi kalau dari segi proses bisnis mereka dikembalikan lagi ke WP. Yang pasti ketika ada retur tapi tidak ada nota retur sesuai PMK-65/2010 maka returnya dianggap tidak terjadi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/18/000198423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion