User Tools

Site Tools


faq:2022:10:18:000198423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pembeli non NPWP apakah perlu bikin nota retur?


Jawaban

Kalau nota retur sesuai PMK-65/2010 tidak, karena pembeli tidak punya NPWP sedangkan di nota returnya perlu memasukkan NPWP. Tapi kalau dari segi proses bisnis mereka dikembalikan lagi ke WP. Yang pasti ketika ada retur tapi tidak ada nota retur sesuai PMK-65/2010 maka returnya dianggap tidak terjadi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F K R Q
I​ C A B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R C Z​ D
 
faq/2022/10/18/000198423_1234.txt · Last modified: (external edit)