Tanya
Kalau WP mau pilih kompen atau restitusi kan status SPT nya harus LB dulu biar muncul pilihannya. Kalau kasus WP ini semisal dia pembetulan tidak mengubah nilai PPN baik itu Pajak Keluaran atau Masukan maka status SPT Pembetulannya akan nihil harusnya. Sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-29/2015 juga ada mekanisme pembetulan terkait perubahan tersebut tetapi secara aplikasi tidak dapat mengikuti petunjuk tersebut. Untuk teknis di aplikasinya bisa ke KPP
Jawaban
Kalau WP mau pilih kompen atau restitusi kan status SPT nya harus LB dulu biar muncul pilihannya. Kalau kasus WP ini semisal dia pembetulan tidak mengubah nilai PPN baik itu Pajak Keluaran atau Masukan maka status SPT Pembetulannya akan nihil harusnya. Sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-29/2015 juga ada mekanisme pembetulan terkait perubahan tersebut tetapi secara aplikasi tidak dapat mengikuti petunjuk tersebut. Untuk teknis di aplikasinya bisa ke KPP
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion