faq:2022:10:18:000198325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan BKP ke kawasan berikat, kalau mau dapet fasilitas kan harus ada SPPB, kalau misalkan ada pembayaran uang muka gimana ?
Jawaban
Tidak menggugurkan ketentuan saat pembuatan FP. kalau sudah ada pembayaran maka sudah ada kewajiban buat FP, kalau mau dapet fasilitas PPN tidak dipungut harus ada SPPB pada saat buat fp uang muka
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/18/000198325_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion