faq:2022:10:18:000198245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau menyampaikan SPT PPh 21 tapi terlambat, apakah memang kalau terlambat jadi tidak bisa lapor?
Jawaban
Seharusnya tetap bisa dilaporkan tetapi terlambat dan bisa dikenakan sanksi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/18/000198245_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion