User Tools

Site Tools


faq:2022:10:18:000198208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Faktur pajak maret baru diterima oktober, sehingga belum dikreditkan oleh pembelinya, di oktober terbit fp pengganti, dikreditkannya kapan jadinya?


Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Jadi bisa dikreditkan di maret, april, mei, atau juni tetap memperhatikan ketentuan lain di SE-02/2020

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M N O Q
O V E V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ H X C᠎ J
 
faq/2022/10/18/000198208_1234.txt · Last modified: (external edit)