User Tools

Site Tools


faq:2022:10:17:000198104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: “kak mau tanya, jika ada KSO (pemilik bangunan) menyewakan bangunan kepada org pribadiApakah KSO melakukan PPh 4(2) setor sendiri/ langsung membuat id billing a/n masing2 anggota KSO per porsi sesuai kerja samanya?”


Jawaban

<WRAP> #17A: PM, karena bukan mekanisme pemotongan, maka disetor sendiri-sendiri oleh anggota KSO dengan proporsi yang sudah disepakati dalam kontrak. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z V B H
U T T D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V J M​ R
 
faq/2022/10/17/000198104_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)