faq:2022:10:17:000198104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: “kak mau tanya, jika ada KSO (pemilik bangunan) menyewakan bangunan kepada org pribadiApakah KSO melakukan PPh 4(2) setor sendiri/ langsung membuat id billing a/n masing2 anggota KSO per porsi sesuai kerja samanya?”
Jawaban
<WRAP> #17A: PM, karena bukan mekanisme pemotongan, maka disetor sendiri-sendiri oleh anggota KSO dengan proporsi yang sudah disepakati dalam kontrak. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000198104_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion