faq:2022:10:17:000198093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore min.. sy tolong tanya untuk ketentuan bahwa modal yang dilaporkan di SPT harus sesuai dengqn modal yang telah disetor di AHU itu diatur dalam peraturan nomor brp ya ? Terima kasih
Jawaban
Fadhil Dwi Yulian: #31A: ini terkait pengisian lampiran V SPT Tahunan Badan kan ya, kalau di PER-19/PJ/2014 wp cukup input nilai modal yang telah disetor saja. tidak ada ketentuan harus sama dengan di AHU, coba gali lagi yang dinput di AHU modal disetor atau modal dasar? kalau modal dasar memang bisa beda nilainya dengan modal yang telat disetor, yang perlu dinput di spt tahunan hanya total modal yang telah disetor.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/17/000198093_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion