Tanya
PT PIALANG menyewa Gedung ke PT A. Nah yang mengelola Gedung sewa adalah PT B. PT B menagih tagihan listrik, service charge dll ke PT PIALANG. Atas semua transaksi PT B dengan PT PIALANG dikenakan pph 4(2) 10% atas sewa bangunan kan pak ? meskipun pembayaran listrik yang tidak disertakan asli dari PLN ? (jadi pembayaran service charge atas sewa tsb dilakukan terpisah dengan pembayaran sewa dan dibayarkan kepada pihak yang berbeda). Ini yang menjadi DPP pph pasal 4 ayat 2 nya gimana ya mas, mba?
Jawaban
Bisa dijelaskan pengertian DPP untuk sewa tanah bangunan seperti di resume TKB. tp untuk kasus WP, ada 2 kemungkinan, jika memang alurnya PT B nagih ke PT A, lalu PT A nagih ke PT Pialang, itu jelas DPP nya adalah semua yg ditagihkan oleh PT A. Kemungkinan lain, untuk kasus tagihannya masing2, apakah dianggap satu kesatuan transaksi dan bisa jadi DPP semua, atau yg dr PT A jadi DPP sewa sedangkan yg dr PT B jd DPP PPh 23 (misal masuk objeknya), silakan bisa konsul lebih lanjut ke KPP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion